Breaking News

Polsek Ploso Polres Jombang Bekuk Pengedar Pil Koplo



Jombang saranapos.com Unit Reskrim Polsek Ploso berhasil bekuk pengedar Narkoba jenis pil koplo, di depan toko waralaba Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang (4/03/19) sekira pukul 21.00 wib

Pengedar Narkoba jenis pil double L ini bernama Mochamad Andri Hariyono (30) warga Desa Bean, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang,
Yang sehari harinya bekerja di sebuah salon yang ada di jalan raya Ploso,

Penangkapan M Hariyono bermula dari laporan warga ke Polsek Ploso lantaran kesal, karena pria ini sering mengedarkan pil koplo,
Akhirnya Unit Reskrim mengintai dan menangkap Hariyono

Kapolsek Ploso Kompol Sutikno dalam Perss Relees Selasa (05/03/19) mengatakan benar Unit Reskrim telah mengamankan seorang pria pengedar pil double L warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek Jombang,

Penangkapan dilakukan sekira jam 21.00 wib di depan Toko ritel waralaba yang berada di Jalan Raya Ploso pada mulanya tersangka mengelak* ungkap Kapolsek

Dalam penangkapan Unit Reskrim Polsek Ploso mengamankan barang bukti, berupa 10 butir pil koplo jenis double L yang dibungkus dalam grenjeng rokok, 1 botol air mineral yang berisi arak, 1 unit sepeda motor Vario Nopol  S 5757 VL, Satu Hp merek Samsung Duos dan uang tunai 10 ribu rupiah

Kini tersangka mendekam dibalik jeruji besi Polsek Ploso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka akan dijerat Pasal 196 UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan ( ftr)

Tidak ada komentar