Breaking News

KPU Jombang Gelar Konser Musik dan Sosialisasi tatacara Pencoblosan,Pemilih Berdaulat NEGARA KUAT



Jombang SARANAPOS. COM, Dalam rangka sosialisasi Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden yang dilaksanakan pada 17 April 2019, KPU Jombang menggelar Konser musik KPU Jombang bersama Campur sari Bhayu Wijaya juga musik Dangdut.
Sebagai Ketua KPU Jombang mengatakan, Assalamu'alaikum warohmatulohi wabarakatuh yang saya hormati rekan rekan anggota KPU JOMBANG, PPK se wilayah Utara Brantas, Pemilu 2019 adalah Pemilu yang luar biasa, karena masyarakat akan menerima kartu suara 5 kartu suara. Untuk saya berharap masyarakat berbondong-bondong untuk datang ke TPS pada 17 April 2019 untuk memilih angota DPR RI, DPRD PROVINSI, DPRD KABUPATEN/KOTA, DPD RI dan Presiden/Wakil Presiden, tutur Ketua KPU Jombang Muhaimin Shofie.
Selanjutnya Sosialisasi dari PPK Ploso yang di sampaikan anggota PPK Kabuh Dhani mengatakan, yang paling penting adalah pada tanggal 17 April 2019 untuk datang ke TPS melakukan kwajiban memilih wakil rakyat dan memilih Presiden dan Wakil Presiden, tuturnya.
Selanjutnya PPK juga menjelaskan tentang cara mencoblos yang benar kepada masyarakat yang hadir di acara Konser KPUJOMBANG yang dilaksanakan pada Sabtu 23/3/2019, surat suara warna kuning untuk calon anggota DPR RI, surat suara warna biru untuk calon anggota DPRD Provinsi, surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota, surat suara warna merah untuk calon DPD-RI dan surat suara Abu abu untuk calon Presiden dan Wakil Presiden RI.
Dan surat suara sah apabila di coblos di kotak partai politik dan atau di coblos di nomor urut calon anggota legislatif, untuk DPD-RI di coblos tepat di kotak nomor urut calon anggota DPD RI, begitu untuk calon Presiden dan Wakil Presiden juga sah kalau di coblos di dalam kotak Capres-cawapres, tutur Anggota PPK dan Relawan Demokrasi.
Surat suara dinyatakan tidak sah  apabila di coblos 2x di tempat/calon yang berbeda maka tidak sah, tutur Relawan Demokrasi Jombang.
Bagi warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos dengan membawa KTP-E dan dibawa ke TPS, tutur PPK dan Relawan Demokrasi Jombang.
Menurut Ketua KPU Jombang Muhaimin Shopee,
Ini Cara Perhitungan Raihan Kuota Kursi Pileg 2019,
Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu. Yakni :
1. UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif,
2. UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan
3. UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.j
Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini?
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat
1.Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.
Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
1. Partai A mendapat total 30.000 suara
2. Partai B mendapat 15.600 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 5.000 suara
A. Cara Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 30.000/1 = 30.000
2. Partai B 15.600/1 = 15.600
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 30.000 suara.
B. Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 30.000/3 = 10.000
2. Partai B 15.600/1 = 15.600
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.600 suara.

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 30.000/3 = 10.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai A dengan perolehan 10.000 suara.
D. Cara Menentukan Kursi Keempat
Berhubung Partai A sudah mendapatkan 2 kursi, yakni kursi pertama dan kursi ke tiga, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B tetap dibagi angka 3, Partai C dan Partai D masih tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 30.000/5 = 6.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai C dengan perolehan 9.000 suara.
E. Cara Menentukan Kursi Kelima
Untuk menentukan kursi ke lima, Partai A tetap dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B dan Partai C dibagi dengan masing-masing angka 3, Partai D akan tetap dibagi 1.
1. Partai A 30.000/5 = 6.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//1= 5.000
Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 6.000 suara.
F. Cara Menentukan Kursi Keenam
Berhubung Partai A sudah mendapatkan 3 kursi (kursi pertama, ke tiga dan ke lima), maka selanjutnya Partai A akan dibagi dgn angka 7, dan Partai B dan Partai C masih dibagi angka 3 dan Partai D masih tetap dibagi 1.
1. Partai A 30.000/7 = 4.285
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000
Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi ke enam adalah Partai B dengan perolehan 5.200 suara.
Demikian seterusnya.....
Dengan demikian, maka Perolehan Kursi :
Partai A mendapat 3 Kursi
Partai B mendapat 2 Kursi
Partai C mendapat 1 Kursi
Partai D tidak mendapat kursi
Dengan Metode Baru ini (Metode Sainte Lague), Penghitungan Perolehan Kursi yg diterapkan pada Pemilu 17 April 2019, maka Partai Baru dan Partai menengah ke bawah sangat sulit memperoleh Kursi di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota.
Maka diharapkan masyarakat Cerdas dalam menentukan Pilihannya, agar suaranya tidak Sia-Sia, pungkas Ketua KPU Jombang Muhaimin Shofie.
(Wots/tim Sp).

Tidak ada komentar