Bupati Bagikan 800 sertifikat Program PTSL di Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto
Jombang SARANAPOS. COM, Program Pendaftaran Tanah Sistem lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR dan BPN kembali di serahkan kepada masyarakat Desa Mayangan kecamatan Jogoroto Jombang.
Penyerahan sertifikat tersebut di lakukan oleh Bupati Jombang pada Senin 18/3/2019, yang didampingi oleh Kepala Bappeda, Kabag Humas &protokol, Camat dan Kepala Desa Mayangan Juri.
Dalam sambutan Kepala Desa Mayangan Juri mengatakan, saya ucapkan terimakasih kepada Bu Bupati yang telah hadir di desa kami untuk membagikan langsung sertifikat kepada warga desa Mayangan, Semoga dalam memimpin kabupaten Jombang Bu Bupati dan Wakil Bupati Jombang selalu mendapatkan perlindungan dari Alloh SWT, Amin, ujarnya.
Dalam sambutannya Bupati Jombang mengatakan, Assalamu'alaikum wr.wb., yang saya hormati Kepala BPN dan para pejabat pemkab Jombang.
Kita hari ini patut bersyukur karena hari ini warga Desa Mayangan bisa menerima sertifikat program PTSL dari pemerintah pusat yang jumlahnya 800 sertifikat dari 2.400 bidang yang diajukan oleh warga Mayangan, saya minta kepada BPN Jombang segera menyelesaikan kalau berkasnya sudah dilengkapi oleh pemohon yaitu warga masyarakat Jombang, tutur Bupati Jombang.
Saya minta sertifikat yang sudah jadi dan saya bagikan hari ini bisa bermanfaat dan tolong di jaga jangan sampai rusak. Karena kalau mau buka usaha warga Jombang sertifikat ini bisa di jaminkan di Bank pemerintah yang bunganya ringan, tutur Bupati Jombang.
Sebentar lagi kita semua melakukan pemilu legislatif dan pemilu Presiden tolong warga Mayangan dan Jogoroto membantu pemerintah agar pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019 berjalan lancar, sukses dan Jombang dalam keadaan kondusif, pinta Bupati Jombang.
Salah satu warga Mayangan Bu Sutinah merasa sangat senang menerima Sertifikat dari Bupati Jombang, alhamdulillah sertifikat tanah dan rumah saya selesai dengan biaya 150 ribu rupiah, Terima kasih Bu Hj. Munjidah Wahab, mudah mudahan Bu Bupati di beri umur panjang oleh Allah SWT, pungkasnya.
Kepala ATR/BPN Jombang mengatakan pada hari ini sertifikat yang dibagikan Bu Bupati 800 sertifikat dari pengajuan 2.400 bidang, sisa nya yang belum selesai akan diselesaikan ketika semua persyaratannya dilengkapi oleh pemohon, tuturnya.
Mengenai biaya 150 ribu rupiah itu merupakan keputusan bersama 3 menteri yaitu Menteri ATR) BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa & daerah tertinggal yang harus diputuskan dalam musdes atau rembug warga, pungkas Tutik Kepala ATR/BPN Jombang.(wots,tim Sp)
Tidak ada komentar