Satresnarkoba Polres Jombang tangkap 2 orang pengguna Narkoba
Jombang SARANAPOS. COM, Satuan Narkoba Polres Jombang melakukan penangkapan terhadap 2 orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu, 2 orang terlapor tertangkap tangan di jalan Dewi Sartika Desa Sengon kecamatan Jombang pada tanggal 13 Pebruari 2019 sekira pukul 03.20 Wib, dan dilakukan rekonstruksi oleh Satnarkoba Polres Jombang pada Jumat 22 Pebruari 2019 di Polres Jombang.
Menurut Kasat narkoba AKP. Mukhid SH menyampaikan, pada saat Brigadir Ikhwan dan Anggota Satreskoba Polres Jombang melaksanakan patroli ada informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Dewi Sartika Desa Sengon sering dijadikan pesta Sabu sabu. Kemudian pelapor melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar, tutur Ka satreskoba Polres Jombang.
Kemudian anggota satreskoba pada hari Rabu 13 Pebruari 2019 melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap terlapor Andi dan Alief, imbuh AKP. Mukhid SH
Dari interogasi dan pemeriksaan oleh petugas kedua orang tersebut bernama Andi dan Alief, dan dari penggeledahan dirumahnya petugas menemukan 1 klip plastik berisi sabu sabu berat 0.34 gram, 1 pipet kaca diduga berisi sabu, 1 buah alat hisap, 1 HP merk Xiomi hitam dan 1 HP merk Samsung warna hitam.
Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan Andi dan Alief mengaku mendapatkan Sabu-sabu dari terlapor atasnama AM. Atas informasi dari terlapor Andi dan Alief anggota Satreskoba melakukan pengembangan dan sekira pukul 11.30 wib berhasil menangkap AM di dusun Lemahbang RT. 01/RW.11 Desa Lemahbang kecamatan Sukorejo kabupaten Pasuruan, saat dilakukan penggeledahan dilokasi penangkapan ditemukan, 1 buah bekas bungkus rokok merk WIN yang berisi 0,15 gram Sabu-sabu, 1 pipet kaca, 1 HP merk LG hitam, 1 HP merk Nokia putih, 1 HP merk OPPO hitam dan uang tunai Rp. 1.100.000,-, imbuh AKP. Mukhid SH Kasatreskoba Polres Jombang.
Dari tertangkapnya 3 orang tersebut Satreskoba akan melakukan pengembangan lebih lanjut karena dimungkinkan ada tersangka lainnya. Menurut AKP. Mukhid tersangka telah melanggar UU RI nomor 5 tahun 1997 pasal 59 ayat 2 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, pungkas AKP. Moh. Mukhid SH. (Wots Sp)
Tidak ada komentar