Pemdes Mentaos Kerjakan 1558 Sertifikat Warga
Jombang saranapos.com PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) atau lebih populer disebut sertifikat tanah Pemdes Mentaos Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang mulai dikerjakan di bulan Februari 2019 sebanyak 1558 sertifikat milik warga baik hak bangunan ataupun obyek tanah
Panitia PTSL Pemdes Mentaos Gudo terdiri dari perwakilan warga dari tiap tiap Dusun ada Ketua Rt/rw, Karang Taruna,. Tujuannya untuk membantu mempermudah warg yang akan mengurus sertifikat terutama dalam pengurusan persyaratan
Pengerjaan saat ini sudah tahap pemberkasan dan pemetaan bidang yang dikerjakan panitia dengan BPN kabupaten Jombang karena pengukuran paling utama dalam pengurusan sertifikat agar tidak ada perselisihan antar pemilik hak
Kades Mentaos Mohamad Sholeh mengatakan adanya PTSL ini sangat membantu warga yang belum mempunyai sertifikat apalagi biaya sangat ringan hanya 150 ribu ini sudah meliputi materai, patok batas dan lain lain
Alhamdulillah panitia sangat membantu dalam pengerjaan PTSL tanpa peduli waktu ini semua kan demi warga imbuh Kades
Prioritas Nasional atau PTSL di Desa Mentaos Gudo yang dicanangkan pemerintah sudah benar benar dikerjakan sesuai aturan dan prosedur dengan mengacu kepada SKB tiga menteri
Tujuan PTSL adalah agar warga punya kepastian dan perlindungan hukum dalam kepemilikan hak bangunan ataupun obyek tanah (ftr)
Tidak ada komentar