Breaking News

Operasi tumpas Narkoba Semeru 2019 amankan 48 orang tersangka



Jombang SARANAPOS. COM, Permasalahan peredaran Narkoba di kabupaten Jombang sangat memprihatinkan, dari sumber yang di himpun oleh SARANAPOS. COM di kabupaten Jombang menempati urutan atas dalam hal penyalahgunaan narkoba bahkan Bupati Jombang pernah mengatakan kalau Jombang menempati urutan ke 2 Jawa Timur dalam penggunaan dan penyalahgunaan narkoba.
Untuk itu jajaran Satnarkoba Polres Jombang menggelar operasi tumpas narkoba semeru 2019 selama 12 hari (26 Januari hingga 6 Pebruari 2019).
Dalam jumpa pers yang di gelar pada Rabu 13 Pebruari 2019 oleh Satnarkoba Polres Jombang di Graha Bhakti Bhayangkara jam 13.00 wib, Kasat Reskoba AKP. Mukidi SH yang di dampingi oleh KBO, Kabag Humas AKP. Hariono serta pengacara Ipud Syaifuddin SH menyampaikan, dari 7 target operasi (TO) Tumpas narkoba semeru 2019 kita berhasil mengungkap 43 kasus dan mengamankan 48 orang sebagai tersangka.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan sabu-sabu seberat 9,95 gram, 25.994 pil dobel L, 121 botol miras dengan isi 14,5 liter, uang tunai 3.225.000, HP 32 unit serta timbangan elektrik, tutur Kasat reskoba AKP. Mukidi SH.
Saat ini tersangka dan barang buktinya sudah di amankan guna penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus narkoba ini tersangka melanggar pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, imbuh AKP. Mukid SH.
Keberhasilan operasi tumpas narkoba semeru 2019 ini berhasil berkat bimbingan, arahan,  dan petunjuk dari bapak Kapolres Jombang AKBP. Fadli Widiyanto, SIK. SH. MH, pungkas Kasat reskoba AKP. Mukid SH. (Wots Sp)

Tidak ada komentar