Breaking News

Kasatpol PP Jombang Sidak ke Rejoagung dan Begasur kedalaman


Jombang SARANAPOS. COM, Dalam rangka menjalankan amanat Perda nomor 1 tahun 2005 tentang pengendalian usaha penambangan  Galian C di wilayah Sungai di Jawa Timur, maka satuan polisi pamong praja kabupaten Jombang dipimpin oleh Drs. Agus Susilo Sugiono melakukan sidak ke perbatasan Megaluh-Nganjuk sampai ke Rejoagung dan Begasur kedalaman.
Sidak dilakukan pada Minggu 10 Pebruari 2019.
Kepada SARANAPOS. COM Agus Susilo Sugioto Kepala Satpol PP Jombang mengatakan, Sidak dalam rangka memantau penambangan pasir liar yang di lakukan warga sekitar, karena sesuai pasal 2 Perda Jawa Timur nomor 1 tahun 2019 jelas dilarang. Dalam pantauan nihil tidak ada penambang pasir yang beroperasi, tutur Kasatpol PP Jombang.
Akan tetapi kami dan tim akan selalu melakukan operasi pemantauan rutin melalui kasi Trantib Kecamatan di area aliran sungai Brantas mulai kecamatan Plandaan sampai Ngusikan, imbuh Agus Susilo Sugioto.
Satpol PP Jombang juga memantau penggalian dengan alat berat yang di lakukan di dusun Kedungbokor Desa Rejoagung, pungkas Kasatpol PP Jombang.
Saya mohon kalau masyarakat mengetahui ada penambangan liar di sungai Brantas mohon hubungi Satpol PP Jombang, dan kami akan siap menindaklanjuti laporan dimaksud, imbuh mantan Kadispora Jombang. (Wots Sp)

Tidak ada komentar