Breaking News

Urgensi Peraturan Desa terkait Kesejahteraan Ibu dan Anak di Desa Kintamani


Kintamani, Saranapos.com, sebuah desa yang telah lama dikenal sebagai destinasi wisata yang cukup terkenal di Kabupaten Bangli, Bali. 

Pemandangan yang menjadi ikon desa ini, karena Desa Kintamani terletak di antara tiga gunung megah Batur, Abang, dan Agung yang menjadi daya tarik yang mencuri perhatian wisatawan lokal maupun mancanegara. Bahkan, status internasionalnya sebagai bagian dari Geopark Global UNESCO semakin memperkuat posisi desa ini di tingkat regional maupun global. 

Namun di balik keindahan alam yang memukau, terdapat realitas sosial yang jauh lebih kompleks dan membutuhkan perhatian serius terkait dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Pengabdian Masyarakat yang melibatkan tim dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga mengungkapkan bahwa meski Desa Kintamani memiliki potensi pembangunan yang luar biasa karena kekayaan alamnya juga pemandangan yang menjadi daya tarik wisatawan asing maupun global, kesejahteraan ibu dan anak di wilayah ini masih menghadapi berbagai tantangan fundamental. 

Yang lebih mengkhawatirkan, belum ada peraturan desa yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan dan kesejahteraan dua kelompok rentan ini. Sehingga temuan ini memicu pertanyaan mendesak, yaitu bagaimana sebuah desa yang secara internasional diakui kualitasnya justru menghadapi kekosongan hukum pada tataran paling fundamental? terlebih saat ini pemerintah pusat Indonesia telah menunjukkan komitmen yang serius terhadap isu kesejahteraan ibu dan anak dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Potret Kehidupan Ekonomi yang Menghimpit

Data yang dikumpulkan tim Pengabdian Masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga memberikan gambaran sosio-ekonomi yang cukup kompleks. 

Pada tahun 2024, Desa Kintamani memiliki 117 kepala keluarga perempuan, angka yang mencerminkan tingginya prevalensi keluarga dengan ibu sebagai pencari nafkah utama. 

Dari data tersebut, sebanyak 286 janda tercatat di desa ini, menunjukkan bahwa lebih dari dua pertiga dari kepala keluarga perempuan adalah janda yang telah kehilangan pasangan hidup mereka.

Kondisi ini tidak hanya sekadar statistik demografis. Ketika ditelusuri lebih dalam mengenai struktur pekerjaan mereka, terungkap pola yang cukup mengkhawatirkan. 

Mayoritas ibu, sebanyak 164 orang, bekerja sebagai buruh harian lepas dengan pekerjaan yang ditandai ketidakstabilan pendapatan dan absennya jaminan sosial. 

Kelompok buruh tani yang mencapai 53 orang menghadapi permasalahan serupa dengan pola kerja musiman yang membuat pendapatan mereka sangat fluktuatif sesuai musim panen. 

Hanya sejumlah kecil ibu yang memiliki pekerjaan dengan Tingkat stabilitas pendapatan yang relatif terjamin, yakni 14 guru swasta dan 2 bidan swasta. Gambaran ini melukiskan ketidakseimbangan ekonomi yang tajam di Kintamani. 

Mayoritas ibu kepala keluarga tidak hanya memiliki penghasilan yang sangat rendah dan tidak menentu, tetapi juga hampir tidak memiliki akses ke mekanisme jaminan sosial yang biasanya dinikmati oleh mereka yang bekerja di sektor formal. 

Situasi ini tentunya menciptakan lingkungan di mana ketahanan hidup keluarga bergantung pada pendapatan harian yang sangat tidak pasti, dan memaksa setiap anggota keluarga, termasuk anak-anak yang seharusnya masih dalam usia sekolah, untuk turut berkontribusi menambah penghasilan dengan membantu orang tuanya bekerja disaat anak seusia mereka seharusnya duduk dibangku sekolah untuk belajar.

Dilema Anak: Antara Sekolah dan Mencari Nafkah


Data dari kantor Desa Kintamani mencatat bahwa dari data tahun 2024 di Desa Kintamani terdapat 71.047 anak berusia tujuh hingga lima belas tahun. Dari jumlah tersebut, 1.041 anak masih melanjutkan pendidikan di sekolah, sementara enam anak tidak bersekolah. 

Angka tersebut memang terlihat minimal untuk sebuah komunitas pedesaan. Namun, jika dikaji lebih mendalam dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga, angka ini mengingatkan pada ketegangan struktural yang sesungguhnya jauh lebih dalam.

Para tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Airlangga mengidentifikasi bahwa fenomena anak putus sekolah berkaitan erat salah satunya dengan faktor ekonomi keluarga. 

Hal ini juga diperkuat saat tim melakukan wawancara dengan Perbekel Desa Kintamani I Wayan Andi Wijaya yang turut menjelaskan bahwa dalam realitanya anak-anak dari keluarga dengan kepala keluarga yang berpenghasilan sangat terbatas, meninggalkan bangku sekolah demi membantu orang tua mencari nafkah. 

Ini tentu merupakan dilema yang sangat manusiawi namun juga sangat prihatin mengingat anak-anak dihadapkan pada pilihan yang tidak seharusnya mereka putuskan pada usia mereka dengan dihadapkan pada dua pilihan untuk terus belajar demi masa depan yang lebih cerah atau bekerja untuk ketahanan hidup sehari-hari.


Koordinasi bersama Perbekel Desa Kintamani terkait Urgensi Perancangan Peraturan Desa 

mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak di Desa Kintamani

Ketika seorang anak akhirnya memilih jalan keluar dengan meninggalkan sekolah, mereka tentu tidak hanya kehilangan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi diri dan mendapatkan pendidikan formal yang berkualitas. 

Lebih dari itu, mereka justru terjebak dalam apa yang para ekonom menyebutnya sebagai “poverty trap” kondisi di mana status ekonomi rendah atau kemiskinan suatu keluarga diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya atau juga siklus di mana keterbatasan akses pendidikan hari ini menghalangi akses ke pekerjaan yang lebih layak dan berpenghasilan lebih tinggi di masa depan, yang pada gilirannya akan memperberat beban ekonomi generasi berikutnya.

Undang-Undang Baru dan Komitmen Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat Indonesia telah menunjukkan komitmen yang serius terhadap isu kesejahteraan ibu dan anak dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. 

Norma hukum yang baru ini memberikan mandat yang jelas kepada seluruh tingkat pemerintahan, dari pusat hingga paling bawah, untuk memastikan bahwa kesejahteraan ibu dan anak menjadi prioritas utama dalam berbagai program pembangunan.

Namun, regulasi nasional yang ambisius ini tentu tidak mudah ketika berhadapan dengan realitas implementasi di tingkat desa. 

Realita menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Kintamani dan lembaga-lembaga lokal memang menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya perlindungan ibu dan anak. 

Akan tetapi, ketiadaan peraturan desa yang spesifik dan terperinci tentang isu ini menghasilkan implementasi yang hanya bersifat parsial dan tidak terstruktur dengan baik.

Situasi ini tentunya menciptakan apa yang dalam istilah hukum disebut sebagai "kekosongan hukum" yaitu ruang kosong di mana kebijakan nasional belum terjangkau ke tataran lokal. 

Permasalahan ini semakin kompleks mengingat bahwa Desa Kintamani memiliki sistem dua struktur pemerintahan yang berbeda namun harus berjalan harmonis yaitu Desa Dinas (pemerintahan administratif) dan Desa Adat (lembaga tradisional dengan sistem hukum adat). 

Keduanya harus saling mendukung tanpa saling bertentangan dalam mengimplementasikan program kesejahteraan ibu dan anak.

Permasalahan di Desa Kintamani

Diskusi mendalam dengan para perangkat desa mengungkapkan bahwa masalah yang dihadapi Kintamani tidak sekadar berbicara tentang kekosongan regulasi.

Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Airlangga dalam hal ini menemukan bahwa masalah-masalah sosial seperti pernikahan dini masih juga terjadi di desa ini, meskipun masyarakat dan pemerintah desa menyadari bahaya dari praktik tersebut. 

Rendahnya kesadaran akan pentingnya pendidikan, khususnya di kalangan anak perempuan, juga masih menjadi hambatan nyata dalam memajukan taraf pendidikan anak.

Selain itu, terdapat masalah paradigma di masyarakat Kintamani di mana kesejahteraan anak dan bagaimana cara mendidik anak masih dianggap sebagai urusan domestik dan murni tanggung jawab keluarga individu, bukan merupakan tanggung jawab bersama komunitas atau pemerintahan desa. 

Pandangan ini tentu menyebabkan masyarakat luas tidak merasa memiliki peran atau tanggung jawab kolektif dalam mencegah atau mengatasi persoalan yang muncul. 

Padahal, jika melalui struktur sosial dan sistem adat yang telah ada di Kintamani, sesungguhnya terdapat peluang yang sangat besar untuk mengembangkan kebijakan lokal yang sensitif terhadap konteks budaya setempat termasuk dalam mendukung penuh program kesejahteraan ibu dan anak di Desa Kintamani.

Mengisi Celah dengan Peraturan Desa

Para tim Pengabdian Masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang di Ketuai oleh Dr. Rosa Ristawati, S.H., LL.M. ini merekomendasikan agar Desa Kintamani segera mengambil inisiatif untuk menyusun Peraturan Desa yang secara khusus mengatur tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. 

Rekomendasi ini didasarkan pada kewenangan yang sesungguhnya sudah dimiliki oleh desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Undang-undang tersebut dengan jelas menyatakan bahwa desa memiliki wewenang untuk membuat berbagai jenis peraturan, termasuk dalam hal ini Peraturan Desa (Perdes), peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa.

Dengan kewenangan yang sudah ada ini, para perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seharusnya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menyusun produk hukum desa yang baik dan berkualitas. 

Namun, pengalaman menunjukkan bahwa menyusun peraturan desa dengan menggunakan pendekatan akademis yang sistematis termasuk suatu hal yang baru bagi sebagian besar desa di Indonesia, termasuk Kintamani.


Peraturan Desa tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam hal ini jika dirancang dengan baik, dapat menjadi instrumen yang sangat powerful dalam mengisi kekosongan hukum tersebut. 

Peraturan ini tidak hanya akan memperkuat program-program nasional seperti pencegahan stunting dan pencegahan pernikahan dini melalui kerangka hukum lokal, tetapi juga akan memberikan arah dan struktur yang jelas bagi implementasi program-program kesejahteraan di tingkat desa.

Peluang Pemberdayaan dan Perubahan Sosial

Tim Pengabdian Masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga juga menganalisis berbagai peluang yang dapat terbuka jika Peraturan Desa ini dapat disusun dan diberlakukan dengan baik. 

Pada aspek sosiologis, Perdes ini tentu akan meningkatkan kualitas hidup keluarga di desa, terutama dalam hal perlindungan terhadap anak dan perempuan. 

Secara konkret, peraturan ini dapat membantu mengurangi angka pernikahan dini dan memperkuat posisi ibu sebagai pilar utama rumah tangga.

Di sisi ekonomi, Peraturan Desa ini dapat berfungsi sebagai instrumen untuk menjembatani kesenjangan kualitas hidup, khususnya bagi anak dan ibu dari latar belakang keluarga yang kurang mampu. 

Dengan memiliki otoritas penuh dalam mengatur urusan desa termasuk dalam kesejahteraan ibu dan anak, Perdes dapat menjadi alat transformatif untuk menciptakan akses layanan dan perlindungan sosial yang lebih inklusif dan terjangkau.

Salah satu peluang paling menarik yang diidentifikasi peneliti salah satunya adalah kemungkinan untuk merancang program pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang khusus ditargetkan bagi ibu rumah tangga. 

Dengan adanya payung hukum yang kuat melalui Perdes, pemerintah desa dapat mengalokasikan Dana Desa secara rutin untuk menyelenggarakan pelatihan keterampilan yang dirancang khusus bagi ibu, juga anak-anak remaja yang memiliki potensi dalam mengembangkan keterampilan mereka. 

Hal ini memastikan bahwa pemberdayaan perempuan bukan sekadar agenda insidental, tetapi prioritas pembangunan desa yang terencana dan berkelanjutan. 

Tentu ini akan membuka jalan bagi ibu untuk berpenghasilan dari rumah sambil tetap dapat mengurus anak-anak mereka dengan baik.

Tantangan Implementasi dan Dukungan Akademis

Namun, tentu dalam implementasinya tidak mudah dimana para tim pengabdian masyarakat juga melihat berbagai tantangan yang harus dihadapi dalam proses penyusunan dan implementasi peraturan ini. 

Salah satu tantangan utama adalah bahwa Pemerintah Desa Kintamani belum pernah mengembangkan Peraturan Desa dengan menggunakan pendekatan akademis yang sistematis. 

Pengalaman yang terbatas ini tentu berpotensi menghasilkan peraturan yang muatannya tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau bahkan memberikan menimbulkan pro dan kontra bagi berbagai pihak.

Untuk itu, tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Airlangga sangat menekankan pentingnya pendampingan akademis yang berkelanjutan dan komprehensif. 

Pendampingan ini tidak hanya diperlukan pada tahap penyusunan, tetapi juga harus berlanjut hingga tahap implementasi untuk memastikan bahwa Peraturan Desa dapat dilaksanakan secara optimal dan dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan ibu dan anak.

Sebagai penutup, para tim Pengabdian Masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga tentunya mengingatkan bahwa kesejahteraan ibu dan anak adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan semua tingkat pemerintahan, dari pusat hingga desa. 

Desa Kintamani juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan bahwa setiap ibu dan anak di wilayahnya mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk hidup dengan layak. 

Dengan komitmen bersama antara pemerintah desa, masyarakat, dan dukungan institusi akademis, Desa Kintamani dapat menjadi model bagi desa-desa lain dalam menghadirkan peraturan lokal yang responsif terhadap kebutuhan nyata warganya.(Red)

Tidak ada komentar