Breaking News

Sidang Paripurna DPRD Jombang Tentang Pandangan Umum Fraksi Terhadap 4 Raperda



Jombang SARANAPOS. com,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang menggelar sidang paripurna tentang pandangan Umum Fraksi terhadap 4 Rancangan peraturan Daerah yang dilaksanakan pada Senin 24/2/2020.

Delapan (8 ) Fraksi DPRD Kabupaten Jombang yaitu Fraksi PKB, PDI-P, PPP, Golkar, Demokrat, Gerindra, PKS-Perindo dan PAN Restorasi menyampaikan pandangan umum terkait 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jombang tahun 2020 di Ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang.

Pembahasan pandangan umum fraksi ini berdasar pada rapat penyampaian nota penjelasan Bupati Jombang, pada rabu 4/2/2020 yang lalu.

Dony Anggun, wakil ketua DPRD Jombang, kepada awak media  menjelaskan, 4 raperda tersebut yaitu Raperda tentang Pajak daerah, raperda pajak restribusi daerah, raperda restribusi jasa umum, dan raperda restribusi perizinan tertentu, tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Jombang dari  PDIP tersebut juga mengatakan, 8 fraksi DPRD Jombang akan menyampaikan pandangan umum fraksi sekaligus memberikan masukan dan pertanyaan terkait 4 raperda tersebut, ungkapnya.

Sidang paripurna yang dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang, jajaran forkopimda, Kepala OPD, Staf Ahli Bupati, Camat dan anggota DPRD Jombang tersebut mendengarkan masukan, pertimbangan, atas 4 Raperda Kabupaten Jombang tahun 2020 yang diajukan oleh Bupati Kabupaten Jombang untuk disahkan oleh DPRD menjadi Perda Jombang. (Wots Sp).

Tidak ada komentar