Kades Banyuarang Siap Hadapi Laporan LSM FRMJ Di Kejari Jombang
Jombang SARANAPOS. COM, Laporan LSM FRMJ ke Kejari Jombang tentang dugaan tindakan penyimpangan dan penyelewengan ADD dan DD yang ditujukan ke Kades Banyuarang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang yang beritanya sudah beredar di beberapa media online, ditanggapi dengan bijak oleh Kades Banyuarang
Dugaan penyelewengan yang dituduhkan LSM ke Kades Banyuarang diantaranya Pembangunan Makam, Tembok Penahan Tanah (TPT), Pembangunan Jembatan di Dusun Balong Biru dan ADD, DD mulai tahun 2016 sampai 2019, yang berkas laporannya sudah diterima oleh Kasi Intel Kajari Jombang
Kades Banyuarang Ahmad Ansori Wijaya saat di konfirmasi awak media pada Selasa 10/9/2019 mengatakan, saya mengetahui dari pemberitaan Media Online tentang laporan LSM FRMJ ke Kejaksaan Negeri Jombang, itu adalah hak mereka untuk melaporkan dan saya sebagai warga Negara Indonesia yang taat hukum siap dan akan mematuhi Hukum apabila nanti saya dipanggil Kejaksaan Negeri Jombang, tuturnya.
Kades Banyuarang Anshori Wijaya menambahkan, silahkan di audit apabila ada pembangunan di Desa Banyuarang yang tidak sesuai dengan RABnya, semua Pembangunan tersebut transparan pengerjaannya dan juga ada prasastinya, agar masyarakat Desa Banyuarang mengetahui berapa nilai proyeknya dan dari mana sumber dananya, ungkap Kades.
Salah satu pembangunan yang dilaporkan LSM FRMJ adalah sebuah masalah rehab Makam Tokoh Spiritual Desa Banyuarang yang pembangunannya memakai DD tahun 2016/2017, Dana BKAD, BK dan PDRD tahun 2018, dan itu semua ada laporan pertanggung jawabannya, tuturnya.
Kades Banyuarang menanggapi dengan bijaksana adanya laporan LSM FRMJ dan harapan saya Kejaksaan Negeri Jombang segera memanggil dirinya untuk menjelaskan segala tuduhan penyelewengan atau penyimpangan tersebut, apalagi ini tahun politik, di mana Kabupaten Jombang menghadapi Pilkades Serentak pada bulan Nopember 2019 mendatang, katanya.
Permasalahan awal muncul ketika ada perangkat Desa dalam hal ini Kasun Banyuarang mundur atas permintaan sendiri akibat dari kasus asusila yang menyebabkan ada tuntutan Kasun Ahmad Fais untuk diberhentikan oleh Kades Banyuarang yang saat ini mencalonkan kembali sebagai Cakades periode 2019-2025. Kasus yang sudah dianggap selesai tersebut ternyata masih dipermasalahkan Ahmad Fais dan keluarganya. Terjadilah Polemik pengisian Perangkat Desa Banyuarang tersebut. Karena mentok dan tidak ada penyelesaian maka muncul laporan dari LSM FRMJ ke Kejari Jombang bahwa yang mengatakan Kades Banyuarang melakukan penyelewengan Dana Desa dan ADD.
Sekdes Banyuarang Nasruddin Abid juga mengatakan siap hadir apabila dipanggil Kejaksaan Jombang untuk diperiksa terkait Pelaporan LSM FRMJ, dan semua administrasi di Pemdes Banyuarang semua sesuai prosedur dan ada bukti yang valid, seperti kwitansi nota pembelanjaan dan semua penggunaan ADD dan DD itu ada pendampingnya, tutur Sekdes Banyuarang.
Kalau toh ada penyimpangan atau ada temuan pasti Inspektorat akan memanggil Pemerintahan Desa dan Kades,Sekdes dan TPK Desa Banyu arang untuk mempertanggung jawabkan temuan atau penyimpangan ADD dan DD, pungkas Sekdes Banyuarang.
(Wots Sp).
Tidak ada komentar