Mengedarkan Pil Koplo Pemuda Asal Sumberkarang Mojokerto Di Tangkap Polsek Ploso
Jombang SARANAPOS. COM,
Kembali jajaran Polsek Ploso Jombang mengamankan pemuda pengedar Pil koplo atau Pil Dobel L.
Penangkapan dilakukan oleh Anggota Reskrim Polsek Ploso pada hari Minggu tanggal 30/6/ 2019 sekira jam 15.00 Wib ungkap kasus pelaku yang diduga terkait penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis obat keras Pil Koplo.
Penangkapan dilakukan berdasar Laporan Polisi :
LP-A/31/VI/RES.4.3./2019/JATIM/RES.JBG/SEK PLOSO Tgl.30 Juni 2019
Penangkapan dilakukan dibTKP Jalan Raya Ploso - Kabuh tepatnya di halaman parkiran BRI ikut Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabuoaten Jombang.
Pelaku ditangkap karena tanpa keahlian menjual/mengedarkan obat keras pil dobel LL.
Tersangka NUR QOMARI bin NUR SALIM Laki-laki Umur 29 Tahun, Pekerjaan Swasta, Agama Islam. Alamat dusun Sumbersari RT/RW. 001/002,Desa Sumberkarang Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto
Dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan barang Bukti 9 (sembilan) butir pil dobel LL dimasukan kedalam plastik pelet merah, Sebuah hanphone Mrk Xiaomi Redmi 2 warna Gold
Sim Cart 0855 5960 7180,
Sepeda motor Honda Sonic Satria warna hitam No.Pol S -5960 - QB beserta STNKB dan kontaknya
Tersangka Nur Qomari diduga Melanggar
Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, tutur KOMPOL.Sutikno SH Kapolsek Ploso.
Selanjutnya Reskrim Polsek Ploso melakukan penyidikan lebih lanjut dan dimungkinkan ada tersangka baru dalam pengembangan penyidikan, pungkas Kompol. Sutikno SH.
(Wots Sp).
Tidak ada komentar