Breaking News

Polsek Diwek Polres Jombang Amankan Dua Tersangkah Pengedar Narkoba



Jombang saranapos.com peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Diwek Polres Jombang yang semakin marak, membuat Unit Teskrim Polsek Diwek sangat bekerja Exra keras untuk memerangi

Kamis 14/11/19 sekira pukul 13.30 WIB Unit Reskrim Polsek Diwek mengamankan seorang perempuan yang bernama PS (21Th), alamat Dusun/Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang,
Awalmula Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang mencurigai Putri yang lagi berada di areal pertokoan Jalan Raya Desa Ceweng Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, saat digeledah disaku celananya ditemukan 10 butir Narkoba jenis Pil Dobel L, kemudian Putri dibawa ke Mapolsek Diwek untuk dimintai keterangannya

Putri mengakui kalau Pil Koplo Dobel L tersebut didapat dari temannya yang bernama Ainus Solichin (26 Th) warga Dusun/Desa Ploso Kerep RT 002/003 Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan penggeledahan dirumahnya, ditemukan barang bukti berupa Hp yang digunakan untuk komunikasi dalam bertransaksi Narkoba, selanjutnya tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek Diwek guna proses lebih lanjut
Dalam pemeriksaan AS mengakui barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang bernama Muchamad Fahrul (17 Th) Pelajar beralamat Dusun Gading Desa Tugusumberjo Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, dan Anggota Polsek Diwek melakukan penangkapan saat berada dijalan, setelah digeledah ditemukannya Narkoba Jenis Pil Dobel L sebanyak 30 butir dan Hp merek Oppo warna hitam

Kapolsek Diwek AkP Achmad Choiruddin SH, membenarkan dengan adanya penangkapan Dua tersangka jadi penangkapan pengedar Narkoba Jenis Pil Dobel L ditempat yang berbeda pada hari Kamis 14 Nofember 2019 sekira jam 14.30 Wib
Barang bukti yang diamankan berupa Pil Dobel L sebanyak 40 butir, Dua buah Hp yang digunakan sebagai alat komunikasi dala bertransaksi, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 136 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman 15 Tahun penjara* ungkap Kapolsek ( Ftr/tim Sp)

Editor : Fatur

Tidak ada komentar